Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan
Selasa, 26 April 2022 – 01:55 WIB
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kami telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu, Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kalbar ini meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sutarmidji meminta perusahaan segera membayar THR karena THR itu merupakan hak karyawan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Program CVC jadi Andalan Bea Cukai dalam Menjaga Keberlangsungan Industri
- Belasan Perusahaan ini Raih TOP Digital Awards 2024