Sutarmidji: Kami Minta Ini Segera Dibayarkan, Itu Hak Karyawan
Selasa, 26 April 2022 – 01:55 WIB

Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Antara/Rendra Oxtora)
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kami telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," katanya.
Baca Juga:
Untuk itu, Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kalbar ini meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sutarmidji meminta perusahaan segera membayar THR karena THR itu merupakan hak karyawan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker