Sutarmidji Terapkan PPKM Mikro untuk Seluruh Kalbar
"Sampaikan kepada masyarakat yang paling efektif itu adalah menjaga imunitas tubuh, dan mengenai vaksin pembentukan antibodi itu memerlukan beberapa waktu dan jangan sampai nanti yang disalahkan vaksin. Saya juga meminta seluruh kepala daerah lakukan tes usap sebanyak-banyaknya," katanya.
Sutarmidji berharap supaya tidak ada lagi korban, dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada.
Jika tidak mematuhi aturan, maka akan dikenakan sanksi.
"Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," ujar dia.
Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto menyatakan dengan diberlakukannya PPKM mikro, pihaknya harus membuat Posko Penanganan Covid-19,. Selain itu, lanjut dia, ada empat hal yang harus diperhatikan yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Menurutnya, sudah dijelaskan mengenai pembagian tugas pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat desa dan kelurahan, mulai dari pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gubernur Sutarmidji menerapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Supaya penanganan Covid-19 lebih komprehensif dan terpadu. Sutarmidji meminta kepala daerah masing-masing wilayah melakukan tes usap sebanyak-banyaknya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN