Sutikno Minta Aturan Tilang Terkait Emisi Kendaraan Dikaji Ulang

Sutikno Minta Aturan Tilang Terkait Emisi Kendaraan Dikaji Ulang
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Sutikno. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Sutikno menyoroti denda tilang Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 250 ribu terkait kebijakan emisi kendaraan.

Dia mengatakan bahwa dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020, dan Perda Nomor 5 tahun 2014 juga tidak mengatur itu

“Nominal Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu itu dari mana?" ujar Sutikno, Kamis (4/11).

Dia pun meminta kepada Pemprov DKI melakukan evaluasi dan kaji ulang karena kedua peraturan itu hanya mengatur denda parkir senilai lima ribu rupiah.

“Kami minta ada evaluasi karena jelas-jelas kedua kebijakan itu hanya ada denda parkir tertinggi senilai lima ribu rupiah, bukan denda tilang Rp 250 dan Rp 500 ribu,” kata Sutikno.

Legislator yang berasal daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menilai Pergub Nomor 66 Tahun baik dan ramah untuk lingkungan. Namun harus ada yang dievaluasi.

“Pergub itu prinsipnya baik untuk lingkungan. Namun, yang menjadi catatan saya adalah ketika akan ada pemberlauan denda tilang, itu yang harus di evaluasi karena memberatkan masyarakat,” kata Sutikno,

Dia menilai pengkajian ulang Pergub nomor 66 tahun harus dilakukan selain merugikan masyarakat, juga sudah melanggar ketentuan hukum.

Sutikno meminta aturan tilang terkait emisi kendaraan dikaji ulang karena tidak diatur dalam Pergub dan Perda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News