Sutikno Minta Aturan Tilang Terkait Emisi Kendaraan Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Sutikno menyoroti denda tilang Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 250 ribu terkait kebijakan emisi kendaraan.
Dia mengatakan bahwa dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020, dan Perda Nomor 5 tahun 2014 juga tidak mengatur itu
“Nominal Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu itu dari mana?" ujar Sutikno, Kamis (4/11).
Dia pun meminta kepada Pemprov DKI melakukan evaluasi dan kaji ulang karena kedua peraturan itu hanya mengatur denda parkir senilai lima ribu rupiah.
“Kami minta ada evaluasi karena jelas-jelas kedua kebijakan itu hanya ada denda parkir tertinggi senilai lima ribu rupiah, bukan denda tilang Rp 250 dan Rp 500 ribu,” kata Sutikno.
Legislator yang berasal daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menilai Pergub Nomor 66 Tahun baik dan ramah untuk lingkungan. Namun harus ada yang dievaluasi.
“Pergub itu prinsipnya baik untuk lingkungan. Namun, yang menjadi catatan saya adalah ketika akan ada pemberlauan denda tilang, itu yang harus di evaluasi karena memberatkan masyarakat,” kata Sutikno,
Dia menilai pengkajian ulang Pergub nomor 66 tahun harus dilakukan selain merugikan masyarakat, juga sudah melanggar ketentuan hukum.
Sutikno meminta aturan tilang terkait emisi kendaraan dikaji ulang karena tidak diatur dalam Pergub dan Perda.
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti