Sutinah Sidak, Langsung Menyebut Jenis Sanksi untuk ASN Bandel
jpnn.com, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mamuju. Provinsi Sulawesi Barat, yang menambah libur Idulfitri 1442 Hijriah, tunjangan kinerjanya selama sebulan tidak dibayarkan.
"Kehadiran ASN dilingkup pemkab Mamuju cukup menggembirakan, meskipun demikian terdapat ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah lebaran ini," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Senin (17/5).
Sutinah mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamuju,
Dikatakan, ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja dan menambah waktu liburan lebaran tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"ASN yang menambah liburan lebaran tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas yakni tunjangan kinerja selama satu bulan tidak dibayarkan, karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menambah liburan lebaran," katanya.
Ia berharap agar ASN yang masuk kerja dapat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.
"ASN diminta untuk untuk senantiasa meningkatkan motivasi kerjanya dalam melaksanakan pembangunan di Mamuju," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi secara tegas menyatakan ASN yang menambah libur Idulfitri bakal terkena sanksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu