Sutiyoso Dituntut Satu Bulan Penjara
Kampanye Ilegal di Semarang
jpnn.com - SEMARANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dituntut pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Jaksa menilai telah terjadi tindak pidana kampanye terselubung yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Selain itu, kami jaksa penuntut umum juga menuntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," ujar jaksa Kurnia dalam sidang di PN Semarang Senin (28/10).
Meski tuntutan ringan, secara fakta yuridis persidangan Sutiyoso dianggap Kurnia terbukti melanggar semua pasal yang didakwakan.
Kurnia menjelaskan, Sutiyoso terbukti melakukan kampanye dalam perhelatan halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013. "Memang yang digelar adalah acara halalbihalal. Namun kenyataannya, dalam acara tersebut terdakwa (Sutiyoso, Red) melakukan orasi meminta dukungan kepada khalayak," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sutiyoso tetap meminta bebas dalam pembelaannya nanti. Dia merasa tidak bersalah karena orasi tersebut hanya untuk internal partai. "Sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan, itu bukan kampanye rapat umum, jadi sah kami lakukan," kata pria yang akrab disapa Bang Yos tersebut.
Namun, dari perkara tersebut, Sutiyoso berharap kadernya maupun partai lain bisa belajar sehingga tidak terulang persoalan yang sama di kemudian hari. (bud/ton/ce1/JPNN)
SEMARANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dituntut pidana satu bulan penjara dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai