Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:03 WIB
Diberitakan sebelumnya, Selasa (5/2) lalu, Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut.
Namun dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2), KPU menyatakan tidak dapat melaksanakan perintah Bawaslu tersebut.
“Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tidak puas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin