Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai

Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai
Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai
Diberitakan sebelumnya, Selasa (5/2) lalu, Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut.

Namun dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2), KPU menyatakan tidak dapat melaksanakan perintah Bawaslu tersebut.

 “Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Tidak puas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News