Sutiyoso Terus Suarakan Judicial Review UU Pilpres
Sabtu, 01 November 2008 – 12:53 WIB

Sutiyoso Terus Suarakan Judicial Review UU Pilpres
MAKASSAR - Sutiyoso, mantan gubernur DKI yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, mengkritik RUU Pilpres yang telah disahkan DPR. Dia menilai, syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan capres hanya menjegal partai politik (parpol) kecil. Makanya, UU Pilpres harus direvisi. Bang Yos -sapaan karib Sutiyoso- kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung permohonan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU tersebut. Saat ini yang bersiap mengajukan judicial review adalah Partai Hanura dan PBB. ''Karena sudah ada yang mengajukan, saya tidak perlu mengajukan permohonan yang sama. Saya tinggal bergabung dan mendukung upaya tersebut,'' katanya.Bang Yos mengatakan, syarat 20 persen untuk pencalonan presiden tersebut sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada partai-partai besar. ''Dengan syarat yang sebesar itu, jumlah calon presiden yang bisa maju akan sangat terbatas. Mereka (parpol besar) menginginkan head to head pada pilpres nanti,'' lanjutnya.
Baca Juga:
MAKASSAR - Sutiyoso, mantan gubernur DKI yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, mengkritik RUU Pilpres yang telah disahkan DPR. Dia menilai,
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania