Sutiyoso Terus Suarakan Judicial Review UU Pilpres
Sabtu, 01 November 2008 – 12:53 WIB
MAKASSAR - Sutiyoso, mantan gubernur DKI yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, mengkritik RUU Pilpres yang telah disahkan DPR. Dia menilai, syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan capres hanya menjegal partai politik (parpol) kecil. Makanya, UU Pilpres harus direvisi. Bang Yos -sapaan karib Sutiyoso- kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung permohonan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU tersebut. Saat ini yang bersiap mengajukan judicial review adalah Partai Hanura dan PBB. ''Karena sudah ada yang mengajukan, saya tidak perlu mengajukan permohonan yang sama. Saya tinggal bergabung dan mendukung upaya tersebut,'' katanya.Bang Yos mengatakan, syarat 20 persen untuk pencalonan presiden tersebut sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada partai-partai besar. ''Dengan syarat yang sebesar itu, jumlah calon presiden yang bisa maju akan sangat terbatas. Mereka (parpol besar) menginginkan head to head pada pilpres nanti,'' lanjutnya.
Baca Juga:
MAKASSAR - Sutiyoso, mantan gubernur DKI yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, mengkritik RUU Pilpres yang telah disahkan DPR. Dia menilai,
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih