Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan

Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6  hari kemudian sejak diterbitkan.  Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.

"Kami memahami kalau ini sudah final dan mengikat. Makanya kami ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), karena (putusan Bawaslu,red) sudah final dan mengikat. Kata mereka (PT TUN) karena sudah menyelesaikannya di Bawaslu. Makanya kami desak Bawaslu mengajukan fatwa ke MA. Dan kita juga diloloskan, tapi ini belum juga ada reaksi dari KPU," ujarnya terdengar menahan emosi.

Akibat kondisi ini, Bang Yos mengaku partainya mengalami kerugian luar biasa. Baik secara materi dan moril.

"Bagaimana kita menenangkan ribuan kader? Caleg-caleg kita juga banyak yang  mundur pindah ke partai lain," ujarnya. Bang Yos mengaku setuju dengan rencana penyederhanaan parpol.  Namun ia menegaskan langkah tersebut jangan dilakukan dengan melanggar asas azasi.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News