Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6 hari kemudian sejak diterbitkan. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.
Baca Juga:
"Kami memahami kalau ini sudah final dan mengikat. Makanya kami ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), karena (putusan Bawaslu,red) sudah final dan mengikat. Kata mereka (PT TUN) karena sudah menyelesaikannya di Bawaslu. Makanya kami desak Bawaslu mengajukan fatwa ke MA. Dan kita juga diloloskan, tapi ini belum juga ada reaksi dari KPU," ujarnya terdengar menahan emosi.
Akibat kondisi ini, Bang Yos mengaku partainya mengalami kerugian luar biasa. Baik secara materi dan moril.
"Bagaimana kita menenangkan ribuan kader? Caleg-caleg kita juga banyak yang mundur pindah ke partai lain," ujarnya. Bang Yos mengaku setuju dengan rencana penyederhanaan parpol. Namun ia menegaskan langkah tersebut jangan dilakukan dengan melanggar asas azasi.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut