Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Dalam Fatwa MA yang ditandatangani Ketua MA, HM.Hatta Ali, tertanggal 21 Februari 2013 dinyatakan, Bawaslu memunyai otoritas dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa Pemilu untuk diituangkan dalam keputusan Bawaslu.
Disebutkan, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait keputusan terhadap sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD.
Menurut MA, dalam keputusannya dapat saja terjadi Bawaslu membatalkan keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota. Bawaslu bisa mempunyai keputusan yang berbeda dengan KPU.
Namun jika terjadi perbedaan putusan, tidak diatur mekanisme saling gugat menggugat di pengadilan, karena kedudukan KPU dan Bawaslu sama dan bagian dari penyelenggara Pemilu.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut