Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan

Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Dalam Fatwa MA yang ditandatangani Ketua MA, HM.Hatta Ali, tertanggal 21 Februari 2013 dinyatakan, Bawaslu memunyai otoritas dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa Pemilu untuk diituangkan dalam keputusan Bawaslu.

Disebutkan, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait keputusan terhadap sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD.

Menurut MA, dalam keputusannya dapat saja terjadi Bawaslu membatalkan keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.  Bawaslu bisa mempunyai keputusan yang berbeda dengan KPU.

Namun jika terjadi perbedaan putusan, tidak diatur mekanisme saling gugat menggugat di pengadilan, karena kedudukan KPU dan Bawaslu  sama dan bagian dari penyelenggara Pemilu.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News