Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Fatwa MA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 menyatakan, apabila KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan persoalan hukumnya ke pengadilan yang berwenang, sesuai aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut