Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara

Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun gugatan itu bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara.

Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, gugatan ini dilakukan karena KPU dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Oleh karenanya keputusan Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh siapa pun, tidak terkecuali KPU.

“Jadi putusan Bawaslu harusnya dijalankan sebagai perwujudan sistem controlling dari pelaksanaan Pemilu dan sebagai batasan hukum untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan pihak tergugat (KPU),” ujar Sutoyoso di Jakarta, Kamis (14/3).

Apabila KPU tidak menerima keputusan Bawaslu, lanjut Sutiyoso, maka Penyelenggara Pemilu pimpinan Husni Kamil Manik itu dapat dikategorikan tidak mengakui fungsi pengawasan pemilu. Dari prespektif hukum, sambung Sutiyoso, sikap dan tindakan KPU itu sama saja menolak azas pemerintahan yang baik karena tidak mengakui keputusan Bawaslu.

JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News