Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara

Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
“Jadi yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang. Kalau dari persidangan hari ini (Kamis,red) kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar,” katanya.

Gugatan PKPI telah diajukan pada 5 Maret 2013 lalu. Atas gugatan PKPI itu, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali, yakni pada Rabu (13/3) kemarin dan hari ini, Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN. (gir/jpnn)

JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News