Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
Kamis, 14 Maret 2013 – 23:42 WIB

Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
“Jadi yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang. Kalau dari persidangan hari ini (Kamis,red) kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar,” katanya.
Gugatan PKPI telah diajukan pada 5 Maret 2013 lalu. Atas gugatan PKPI itu, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali, yakni pada Rabu (13/3) kemarin dan hari ini, Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN. (gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya