Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
Kamis, 14 Maret 2013 – 23:42 WIB
“Jadi yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang. Kalau dari persidangan hari ini (Kamis,red) kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar,” katanya.
Gugatan PKPI telah diajukan pada 5 Maret 2013 lalu. Atas gugatan PKPI itu, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali, yakni pada Rabu (13/3) kemarin dan hari ini, Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN. (gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain