Sutiyoso Tuding KPU Langgar Tata Usaha Negara
Kamis, 14 Maret 2013 – 23:42 WIB
“Jadi yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang. Kalau dari persidangan hari ini (Kamis,red) kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar,” katanya.
Gugatan PKPI telah diajukan pada 5 Maret 2013 lalu. Atas gugatan PKPI itu, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali, yakni pada Rabu (13/3) kemarin dan hari ini, Kamis (14/3) petang. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar Rabu (20/3) mendatang, dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN. (gir/jpnn)
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini