Suu Kyi Sampaikan Pembelaan
Senin, 18 Januari 2010 – 16:21 WIB

Aung San Suu Kyi, jadi tahanan selama 14 tahun terakhir. Foto: AFP.
YANGON - Mahkamah (pengadilan) tertinggi Myanmar memulai agenda mendengarkan pembelaan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Demikian antara lain seperti diberitakan media massa dan dikutip situs Al Jazeera, Senin (18/1) siang WIB. Suu Kyi sendiri, yang telah menjalani masa penahanan sepanjang 14 tahun dari 20 tahun terakhir hidupnya, tidak diperbolehkan menghadiri sidang tersebut. Seperti diketahui pula, ia dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa hingga tiga tahun, Agustus tahun lalu. Namun kemudian, pemimpin militer Myanmar, Jenderal Than Shwe, sempat merubah vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembelaan ini diajukan oleh tokoh penerima Nopbel tersebut lewat proses persidangan, atas perpanjangan masa tahanan rumah yang diberlakukan kepadanya. Suu Kyi sendiri dijatuhi hukuman tambahan itu tahun lalu, untuk masa 18 bulan, pasca kediamannya dikunjungi 'tamu tak diundang' asal AS.
Baca Juga:
Dalam pembelaannya, para pengacara Suu Kyi berargumen bahwa perpanjangan hukuman itu tak memiliki landasan hukum, apalagi karena hukuman itu sendiri berdasarkan undang-undang tahun 1974 yang tak dipakai lagi. Nyan Win, salah seorang pengacara, menyampaikan kepada wartawan bahwa pengadilan tinggi diharapkan sudah akan mengambil keputusan atas kasus itu menjelang akhir pekan.
Baca Juga:
YANGON - Mahkamah (pengadilan) tertinggi Myanmar memulai agenda mendengarkan pembelaan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Demikian antara lain seperti
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza