Suu Kyi Sampaikan Pembelaan
Senin, 18 Januari 2010 – 16:21 WIB
YANGON - Mahkamah (pengadilan) tertinggi Myanmar memulai agenda mendengarkan pembelaan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Demikian antara lain seperti diberitakan media massa dan dikutip situs Al Jazeera, Senin (18/1) siang WIB. Suu Kyi sendiri, yang telah menjalani masa penahanan sepanjang 14 tahun dari 20 tahun terakhir hidupnya, tidak diperbolehkan menghadiri sidang tersebut. Seperti diketahui pula, ia dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa hingga tiga tahun, Agustus tahun lalu. Namun kemudian, pemimpin militer Myanmar, Jenderal Than Shwe, sempat merubah vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembelaan ini diajukan oleh tokoh penerima Nopbel tersebut lewat proses persidangan, atas perpanjangan masa tahanan rumah yang diberlakukan kepadanya. Suu Kyi sendiri dijatuhi hukuman tambahan itu tahun lalu, untuk masa 18 bulan, pasca kediamannya dikunjungi 'tamu tak diundang' asal AS.
Baca Juga:
Dalam pembelaannya, para pengacara Suu Kyi berargumen bahwa perpanjangan hukuman itu tak memiliki landasan hukum, apalagi karena hukuman itu sendiri berdasarkan undang-undang tahun 1974 yang tak dipakai lagi. Nyan Win, salah seorang pengacara, menyampaikan kepada wartawan bahwa pengadilan tinggi diharapkan sudah akan mengambil keputusan atas kasus itu menjelang akhir pekan.
Baca Juga:
YANGON - Mahkamah (pengadilan) tertinggi Myanmar memulai agenda mendengarkan pembelaan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Demikian antara lain seperti
BERITA TERKAIT
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich