Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya
jpnn.com, OKU TIMUR - Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (9/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dan senpira dari tas selempang tersangka yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi Edi Arianto mengatakan penangkapan tersangka hasil pengembangan.
Di mana lokasi penangkapan di salah satu rumah di desa Windusari, sering dijadikan lokasi pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka mengakui kalau sabu dan senpira itu memang miliknya," kata Kasi Humas Iptu Edi. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Untuk tersangka kata Edi, akan dijerat dengan perkara tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tujuh butir amunisi.(*/sumeks)
Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi Jumat (9/12/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru