Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati
Kamis, 24 Oktober 2019 – 13:44 WIB

Suwito Widadno (55) tersangka pembunuhan saat rekosntruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Palangka Raya
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga sangat jelas menerangkan kejadian itu sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
"Dalam pengakuannya, tersangka sebelum membunuh korban dengan cara mencekik, berniat hendak menyet*buhi keponakannya sendiri," jelasnya.
Namun, korban pun berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Diduga karena kalah tenaga dari pelaku, korban yang sempat bergelut dengan pelaku, dibanting dan dicekik di bagian leher hingga tewas.
Setelah korban tewas, tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban dan membuangnya ke parit tidak jauh dari lokasi kejadian. (antara/jpnn)
Suwito Widadno terancam hukuman mati karena diduga membunuh keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan