Suzuki Berbagi Kiat Mengontrol Emisi Gas Buang Mobil
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi harus lolos uji emisi.
Kewajiban uji emisi itu sebagai salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Hariadi memberikan beberapa kiat untuk pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol, sehingga dapat lolos uji emisi gas buang, di antaranya:
1. Perawatan Berkala secara Teratur
Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.
Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.
2. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan
Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal.
memberikan beberapa kiat untuk pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol, sehingga dapat lolos uji emisi gas buang
- Suzuki XL7 dan All-new Ertiga Jadi Pendorong Penjualan SIS Menjelang Tutup Tahun
- Soal Kemungkinan Kembali ke MotoGP, Presiden Suzuki Angkat Suara
- Soal PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Suzuki Akan Ambil Sejumlah Langkah
- Suzuki V-Strom 160 Mengaspal, Incar Segmen Motor Adventure Entry Level
- Ikhtiar Suzuki Dorong Penjualan di GJAW 2024
- GJAW 2024, Suzuki Jimny 5-door Rhino Edition Hanya Dipasarkan 100 Unit, Buruan!