SWA Beri Penghargaan Kepada Para Pelaku Digital Marketing & CS Terbaik
jpnn.com, JAKARTA - SWA Media Group dan Business Digest kembali menggelar ajang penghargaan Indonesia Digital Marketing Champion & Indonesia Customer Service Champion 2022.
Penghargaan tahunan ini untuk mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah melakukan kegiatan digital marketing dan customer service secara cerdas, cepat dan tepat.
Acara puncak penghargaan Indonesia Digital Marketing Champion & Indonesia Customer Service Champion 2022 dimulai dengan webinar bertema Finding Smart Insights from The Champions.
Dalam sambutannya, Kemal E Gani, Group Chief Editor SWA Media Group mengapresiasi penerima penghargaan Indonesia Digital Marketing Champion & Indonesia Customer Service Champion 2022.
Para penerima penghargaan ini telah dikurasi secara mendalam melalui tahapan pendaftaran, kemudian shortlisting di mana materi dinilai oleh panel untuk menentukan finalis.
Setelah itu, para finalis diundang untuk melakukan presentasi di depan dewan juri yang terdiri dari pakar, akademisi, dan praktisi senior marketing.
Istijanto selaku dewan juri mengungkapkan perusahaan yang mengikuti ajang penghargaan 2022 ini semakin matang dalam pengelolaan digital marketing dan customer service.
Dia menjelaskan perubahan kebutuhan dan level layanan semakin cepat berubah dan semakin tinggi tuntutannya. Selain itu, standar-standar baru terus diciptakan oleh pelanggan maupun para pemain yang ada.
Penghargaan tahunan ini untuk mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah melakukan kegiatan digital marketing dan customer service secara cerdas, cepat.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat