Swab Antigen & Vaksinasi Peserta Seleksi PPPK Guru Ditanggung Kemenkes, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyediakan fasilitas swab antigen dan vaksinasi bagi seluruh peserta seleksi PPPK guru.
Fasilitas swab antigen dan vaksinasi Kemenkes tersebut berlaku bagi peserta seleksi PPPK guru di seluruh Indonesia dan dipertegas dalam surat bernomor SR.04.01/II/2309/2021.
Surat itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 6 September 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Menurut Maxi, pemberian fasilitas tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril perihal permohonan bantuan swab antigen dan vaksinasi kepada seluruh peserta seleksi PPPK 2021 formasi guru.
"Pemeriksaan swab antigen dan vaksinasi untuk peserta agar difasilitasi Dinkes di daerah sesuai daerah asal peserta menggunakan RDT antigen dan vaksin yang sudah didistribusikan Kemenkes," tutur Maxi dalam suratnya.
Dinkes provinsi diminta segera mendistribusikan RDT antigen pada Dinkes kabupaten/kota yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT antigen atau jumlahnya sudah terbatas.
Selain itu, dinkes provinsi yang tidak memiliki ketersediaan RDT antigen atau jumlahnya terbatas untuk didistribusikan ke kabupaten/kota segera menyampaikan permintaan ke Kemenkes.
Pemerintah memberikan fasilitas swab antigen dan vaksinasi untuk seluruh peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang ditanggung Kemenkes.
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan