Swalayan Tak Boleh Sediakan Plastik untuk Pembeli

jpnn.com, SURABAYA - Masalah penggunaan kantong plastik disebut secara khusus dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya.
Bahkan, rencananya, swalayan tak boleh menyediakan kantong plastik.
Pada draf awal raperda itu, disebutkan dalam pasal 10 A bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik.
Ketentuan lebih lanjut bakal dijabarkan dalam peraturan wali kota (perwali).
Anggota pansus raperda sampah Achmad Zakaria menerangkan bahwa pelarangan total kantong plastik menjadi isu utama dalam agenda konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (1/2).
Hal tersebut ternyata sangat mungkin dilakukan. ''Banjarmasin ternyata sudah menerapkannya,'' jelas politikus PKS itu.
Melihat tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah, Zakaria sepakat dengan penerapan larangan itu.
Namun, menurut dia, landasan hukumnya perlu digali lebih dalam. Mengingat, Surabaya lebih besar daripada Banjarmasin.
Pemda Jawa Timur dan DPRD bakal membahas perda larangan kantong plastik di Kota Surabaya.
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar
- Sampoerna dan Waste4Change Berhasil Daur Ulang 3 Ton Sampah
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik
- Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik