Swalayan Tak Boleh Sediakan Plastik untuk Pembeli
jpnn.com, SURABAYA - Masalah penggunaan kantong plastik disebut secara khusus dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah dan kebersihan Kota Surabaya.
Bahkan, rencananya, swalayan tak boleh menyediakan kantong plastik.
Pada draf awal raperda itu, disebutkan dalam pasal 10 A bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik.
Ketentuan lebih lanjut bakal dijabarkan dalam peraturan wali kota (perwali).
Anggota pansus raperda sampah Achmad Zakaria menerangkan bahwa pelarangan total kantong plastik menjadi isu utama dalam agenda konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (1/2).
Hal tersebut ternyata sangat mungkin dilakukan. ''Banjarmasin ternyata sudah menerapkannya,'' jelas politikus PKS itu.
Melihat tujuannya untuk mengurangi timbunan sampah, Zakaria sepakat dengan penerapan larangan itu.
Namun, menurut dia, landasan hukumnya perlu digali lebih dalam. Mengingat, Surabaya lebih besar daripada Banjarmasin.
Pemda Jawa Timur dan DPRD bakal membahas perda larangan kantong plastik di Kota Surabaya.
- Bank Mandiri Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan Lewat Daur Ulang Pakaian
- Ada Aksi Asri Operasi Semut di Jakarta Running Festival 2024
- Puan Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Jaga Lingkungan
- Aqua Pertegas Komitmen Inovasi Kemasan dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Plastik
- GERATIK di Festival Biduk Gedang Selang Beangkut, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
- PT ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia Komitmen Menurunkan Sampah Plastik