Swasta Akan Kelola 210 Bandara Pemerintah

Swasta Akan Kelola 210 Bandara Pemerintah
Swasta Akan Kelola 210 Bandara Pemerintah
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan sisi darat 210 bandara milik pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/UPT) kepada pihak swasta. Sebagai payung hukum, saat ini sedang dipersiapkan surat Keputusan Menteri (KM) yang memperbolehkan swasta mengelola bandara-bandara kecil milik pemerintah.

Kepala Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isfrafulhayat mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Keputusan Menteri (KM) yang akan menawarkan sisi darat bandara milik pemerintah untuk dikelola swasta. Sementara sisi udara meliputi landasan dan navigasi tetap dikelola pemerintah."Kita akan tawarkan sisi darat untuk dikelola swasta," ujarnya.

Menurut dia, hal itu merupakan langkah strategis yang akan menguntungkan. Pasalnya, sisi darat bandara akan dikomersialkan dan dikelola dengan baik oleh swasta. Sementara pemerintah akan mendapatkan uang sewa konsesi dari swasta."Disisi lain biaya perawatan yang biasanya dikeluarkan pemerintah bisa dialokasikan untuk keperluan lain," tambahnya.

Isfra menerangkan, pada dasarnya swasta sudah diperbolehkan untuk menjadi pengelola bandara. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009.  Dengan demikian tidak ada masalah swasta mengelola sisi darat bandara,"Dulu hanya pemerintah yang boleh, mulai 2009 swasta dan Pemda juga boleh," sebutnya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan sisi darat 210 bandara milik pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/UPT) kepada pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News