Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial
Rabu, 26 November 2008 – 21:53 WIB
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan swasta yang bukan hanya tanggung jawab Ditjen Pajak semata namun juga tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Lebih lanjut dikatakan, untuk insentif pajak dalam mengatasi krisis, pemerintah telah mencadangkan dana Rp 10 triliun dalam APBN 2009. Dengan cadangan dana ini, ada ruang untuk kebijakan di bidang perpajakan, apakah itu yang namanya pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak.\
Penegasan tersebut diutarakan Dirjen Pajak Darmin Nasution, Rabu (26/11). "Banyak yang salah persepsi. Dipikir hal-hal yang berkaitan dengan pajak merupakan kebijakan Ditjen Pajak. Ambil contoh soal pemberian insentif pajak dalam menanggulangi krisis, itu kan kebijakan pemerintah. Jadi jangan hanya Ditjen Pajak yang diuber-uber," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenai insentif bagi perusahaan swasta, menurut Darmin, pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan pajak. Di mana bagi perusahaan yang melakukan merger dengan hanya membeli saham tanpa ada penyerahan barang dan jasa, maka tidak dikenakan pajak pendapatan nilai (PPN). Sedangkan pajak penghasilannya (PPh), sepanjang dilakukan sesuai nilai buku, maka tidak dikenakan pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya