Swasta Bebas Pajak Tergantung Pemerintah
Sebagai Insentif Tanggulangi Krisis Finansial
Rabu, 26 November 2008 – 21:53 WIB
"Penggunaan dana tersebut tergantung perkembangan yang terjadi. Saat ini kita belum tahu kondisi riilnya karena masih ada perubahan-perubahan," cetusnya sembari menambahkan dampak krisis finansial global pada penerimaan perpajakan terjadi akibat adanya ekspektasi negatif terhadap permintaan produksi dalam beberapa bulan ke depan, sehingga para pengusaha kemudian mengurangi impor mereka.
Sebelumnya, Darmin mengatakan, penerimaan negara non migas pada Oktober 2008 dibanding bulan yang sama tahun lalu hanya tumbuh 21,55 persen, atau lebih lambat dari pertumbuhan tahunan (year on year) pada bulan-bulan sebelumnya yang berkisar pada angka 39-40 persen. Kondisi ini menunjukkan kalau dampak dari krisis keuangan dunia itu sudah mulai terlihat walaupun belum signifikan. "Jika dibandingkan dengan pendapatan pajak neto non migas serta PPh, yang sangat terpengaruh krisis adalah PPN impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ucapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemberian insentif pajak untuk mengantisipasi krisis merupakan kewenangan pemerintah. Demikian juga soal pembebasan pajak bagi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali