Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB

Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (RUU PTuP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama, tegas ikut mengakomodir kepentingan usaha swasta. "Setahu saya, swasta itu orientasinya komersial dan bisnis. Rakyat yang nanti akan jadi korban jika ini tetap dipaksakan masuk. Dengan memanfaatkan kekuatan negara, swasta juga bisa leluasa menggusur tanah rakyat," tandas Malik, kembali.
RUU tersebut diajukan sebagai dasar hukum untuk memperlancar proses pembebasan tanah bagi pembangunan. "Tapi, ini agak berbahaya, apa relevansinya kepentingan swasta ikut-ikutan dimasukkan di sini?" kritik anggota Pansus RUU PTuP dari Fraksi PKB A. Malik Haramain, disela rapat pansus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (10/3).
Dia menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta masuk dalam klasifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan, sangat tidak tepat. Sebab, jika nantinya ikut masuk diatur dalam ketentuan di UU, maka pihak swasta juga punya kekuatan memaksa pemilik lahan melepas tanah untuk rencana usaha mereka.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan