Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (RUU PTuP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama, tegas ikut mengakomodir kepentingan usaha swasta. "Setahu saya, swasta itu orientasinya komersial dan bisnis. Rakyat yang nanti akan jadi korban jika ini tetap dipaksakan masuk. Dengan memanfaatkan kekuatan negara, swasta juga bisa leluasa menggusur tanah rakyat," tandas Malik, kembali.
RUU tersebut diajukan sebagai dasar hukum untuk memperlancar proses pembebasan tanah bagi pembangunan. "Tapi, ini agak berbahaya, apa relevansinya kepentingan swasta ikut-ikutan dimasukkan di sini?" kritik anggota Pansus RUU PTuP dari Fraksi PKB A. Malik Haramain, disela rapat pansus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (10/3).
Dia menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta masuk dalam klasifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan, sangat tidak tepat. Sebab, jika nantinya ikut masuk diatur dalam ketentuan di UU, maka pihak swasta juga punya kekuatan memaksa pemilik lahan melepas tanah untuk rencana usaha mereka.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD