Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB
Dia lantas mengingatkan, keberadaan pertemuan National Summit yang diselenggarakan di Jakarta, pada akhir 2009 lalu. Salah satu rekomendasi dalam pertemuan pemerintah dengan kalangan pengusaha itu, menurut dia, adalah menyangkut tentang komitmen pemerintah mendorong dunia usaha. Termasuk, terkait pengadaan tanah. "Dari sini lah kemudian komitmen perumusan RUU ini mulai digulirkan," imbuh Idham. (dyn)
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Imigrasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam