Swasta Bisa Jual Listrik Langsung
Selasa, 08 September 2009 – 20:57 WIB
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja BUMN Strategis, Ahmad Daryoko, menilai bahwa UU Ketenagalistrikan yang meliberalkan pengelolaan listrik patut diwaspadai, karena diterapkannya sistem pemisahan atau pemecahan usaha ketenagalistrikan (verticaly unbundling system). "Karena, pemerintah punya wewenang untuk menunjuk pelaku usaha ketenagalistrikan secara berbeda-beda. Praktek ini akan mengakibatkan tidak terjaminnya pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat. Buktinya bisa dilihat di Eropa, Amerika Latin, Korea dan Meksiko, yang gagal menerapkan sistem unbundling dalam restrukturisasi tenaga listrik," paparnya.
Baca Juga:
Ahmad menambahkan, berdasarkan Pasal 3 UU Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan Pemda berlandaskan prinsip otonomi daerah. Artinya, jika Pemda kesulitan dalam mengelola listrik dan akhirnya menggandeng investor lain, maka tarif listrik untuk rakyat bisa menjadi tidak terkontrol. "Masyarakat nanti bisa merasakan tarif dasar listrik yang makin mahal, serta (bisa terjadi) kesenjangan pasokan listrik di luar Jawa dan Bali," tukasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel