Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU Sisdiknas
Selasa, 25 Januari 2011 – 17:23 WIB
![Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan ahli dari pemohon dan pemerintah.
Wakil Mendiknas, Fasli Djalal, yang mewakili pemerintah memberikan alasan mengapa pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara. Menurutnya, apabila mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah.
Baca Juga:
Selanjutnya, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah, yang berakibat akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
“Apabila pendidikan wasta juga mendapat anggaran dari negara, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," kata Fasli di depan sembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak