Swasta Dimungkinkan jadi Pejabat Eselon I dan II
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan. Syaratnya, kalangan swasta itu harus lulus uji kompetensi.
Peluang bagi kalangan swasta untuk menempati jabatan eselon I dan II di pemerintahan itu tertuang dalam rancangan undang-undnag (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), kita memberikan peluang bagi swasta untuk menduduki suatu jabatan (eselon I maupun II) di instansi pemerintah," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam diskusi terbatas dengan media massa di Hotel Century, Rabu (2/5).
Selama ini, eselon I dan II merupakan jabatan struktural yang selalu diisi oleh pejabat karir. Namun sering untuk jabatan tertentu tidak bisa diisi oleh pejabat karir karena kualifikasi dan kompetensinya tidak memadai.
"Nah untuk mengisi jabatan tertentu itulah diambil dari kalangan profesional. Tentu saja pengisiannya lewat uji kompetensi serta serangkaian tes lainnya," jelas guru besar Universitas Indonesia ini.
JAKARTA - Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan. Syaratnya, kalangan swasta
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa