Swasta Dimungkinkan jadi Pejabat Eselon I dan II
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:49 WIB
Namun soal realisasinya, masih akan diatur lebih rinci dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Itu masuk di dalam RUU ASN dan nanti akan diperjelas dalam PP juga. Jadi itu akan berlaku kalau sudah ada UU ASN," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan. Syaratnya, kalangan swasta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum