Swasta Keruk Keuntungan dari Pengelolaan Air Jakarta
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:22 WIB
Hal itu karena operator swasta dibayar dengan imbalan yang nilainya disesuaikan setiap enam bulan. Sementara tarif pelanggan tidak bisa naik tiap enam bulan.
Dikatakan Tama, tingkat keuntungan yang dipatok swasta memang tinggi, yakni 22 persen, jauh di atas Peraturan Menteri Dalam Negeri yang hanya membolehkan keuntungan wajar perusahaan air minum sebesar 10 persen.
"BPKP dan Universitas Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi patokan maksimal keuntungan sekitar 14 persen, tapi pihak swasta ngotot pada angka 22 persen," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pihak swasta meraup keuntungan besar dari pengelolaan layanan air perpipaan Jakarta sejak 1997, saat Suez Environment dan Thames Water
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS