Sweeping Melanggar Privacy
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:48 WIB
Kalau ada night club di hotel tetap buka meski ada larangan Pemda, apakah ada sanksi dari internal PHRI?
Tidak ada dari PHRI sanksinya. PHRI kan bukan aparat penegak hukum. Kita ini kan organisasi. Masing-masing daerah punya aturan perda. Kalau dia melanggar perda, bukan kita yang berikan sanksi. Polisi yang bertugas untuk itu. Paling yang pernah terjadi adalah hotel itu digerebek terus kita PHRI tanya kenapa digerebek. Katanya hotel itu menjual minuman selundupan. Saya klarifikasi, mana hotel tahu itu barang selundupan. Hotel kan beli dari toko. Yang harus digerebek tokonya bukan hotel. Bisa aja kejadian seperti itu. Kita hanya bantu untuk solusi untuk anggota kita. Tapi jangan lupa, mesti dibedain fungsi PHRI sama polisi. Kalau salah ya dan ada dasar hukumnya, ya bertanggung jawab pada polisi.
Saat puasa, apa pengusaha di PHRI memiliki kiat khusus untuk menghindari sweeping , termasuk membuat program khusus saat puasa?
Biasanya hotel itu menyiapkan acara-acara khusus. Misalnya acara buka puasa, bazaar atau apa saja yang menyangkut puasa, bahkan karyawannya juga pakai kerudung . Kami kan ada sekitar 10 ribu anggota di PHRI seluruh Indonesia, itu kreativitas masing-masing membuat paket Ramadan. Rata-rata ada yang meminta pegawai hotelnya berkerudung. Tapi itu bukan kewajiban. Hanya kreativitas masing-masing hotel. Nah terus kalau kami dari PHRI usul mengadakan pengajian gantian. Tiap hari hotelnya gantian jadi host pengajian. Pindah-pindah hotel. Kita juga buat promosi-promosi yang berkaitan dengan orang mudik. Paket mudik, terutama di hotel yang lokasinya di Solo dan di Jogja. Paket mudik itu menarik, termasuk sahur.