Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan harus ditahan. Tetapi, sudah empat tahun ini terpidana yang berstatus buron itu tak juga dieksekusi. Padahal, dia tidak kabur dan malah sering tampil di hadapan umum.
======================
======================
NUR FITRIANA, Jember
======================
AKTIVIS LSM antikorupsi itu bernama Sudarsono. Di Jember, namanya sudah tak asing lagi. Melalui LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) yang didirikannya pada 2002, dia dikenal sebagai aktivis yang sering tampil di hadapan umum. Tak jarang dia memimpin aksi demonstrasi yang membuka borok korupsi di lingkungan Pemkab Jember dan juga di lembaga lain.
Salah satu aktivitas Sudarsono yang membuatnya tersandung masalah hukum adalah ketika dia bersama teman-temannya men-sweeping mobil-mobil dinas milik pejabat. Mobil pelat merah yang di-sweeping adalah yang digunakan untuk keperluan pribadi atau dibawa keluar di luar jam kerja atau pada saat hari libur.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408