Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB

Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Majelis hakim PT menolak banding itu sehingga Sudarsono mengajukan kasasi. Sialnya, hakim MA juga menolak permohonan kasasi Sudarsono. Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 2007, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Bapak dua orang putra dan putri itu juga menolak meminta maaf.
Tidak berapa lama setelah turun kasasi, Sudarsono mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Maksudnya, dia menantang untuk segera ditahan. Anehnya, oleh petugas di kejaksaan, Sudarsono malah disuruh pulang. "Padahal, saat itu saya sudah dibawakan pakaian oleh istri saya," tuturnya mengenang.
Yang lebih aneh, setahun berikutnya (2008) nama Sudarsono malah masuk DPO (daftar pencarian orang). "Saya sudah mendatangi kejaksaan, tapi tak juga ditahan. Saya malah ditetapkan sebagai buron. Padahal, saya tak ke mana-mana," ujarnya, seraya tersenyum geli.
Memang, meski berstatus buron, Sudarsono tetap bebas berkeliaran di Jember. Sehari-hari dia juga tinggal bersama istri dan dua anaknya di kediamannya, Perumahan Kodim V, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu