Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
Majelis hakim PT menolak banding itu sehingga Sudarsono mengajukan kasasi. Sialnya, hakim MA juga menolak permohonan kasasi Sudarsono. Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 2007, MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Bapak dua orang putra dan putri itu juga menolak meminta maaf.
Tidak berapa lama setelah turun kasasi, Sudarsono mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Maksudnya, dia menantang untuk segera ditahan. Anehnya, oleh petugas di kejaksaan, Sudarsono malah disuruh pulang. "Padahal, saat itu saya sudah dibawakan pakaian oleh istri saya," tuturnya mengenang.
Yang lebih aneh, setahun berikutnya (2008) nama Sudarsono malah masuk DPO (daftar pencarian orang). "Saya sudah mendatangi kejaksaan, tapi tak juga ditahan. Saya malah ditetapkan sebagai buron. Padahal, saya tak ke mana-mana," ujarnya, seraya tersenyum geli.
Memang, meski berstatus buron, Sudarsono tetap bebas berkeliaran di Jember. Sehari-hari dia juga tinggal bersama istri dan dua anaknya di kediamannya, Perumahan Kodim V, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408