Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
Kejaksaan Negeri Jember ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Achmad Sujayanto mengatakan, pihaknya saat ini memberikan toleransi kepada Sudarsono untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA. Namun, dia mengatakan belum mengetahui yang bersangkutan telah mengajukan PK ke MA atau belum.
"Hingga saat ini, kami belum tahu apa ada PK atau tidak. Yang pasti, kami belum diundang oleh pengadilan untuk menghadiri sidang PK Sudarsono," ungkapnya. Karena itu, Kejari Jember menilai, Sudarsono tidak mengajukan PK atas putusan dari MA tersebut.
Achmad Sujayanto berangapan, pengajuan PK tidak akan menghentikan kegiatan eksekusi. "PK tak menghentikan eksekusi," tambahnya. Karena itu, pihaknya menegaskan akan langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Jember untuk mengeksekusi Sudarsono.
Nama Sudarsono memang cukup dikenal di kalangan aktivis Jember. Sebelum mendirikan IBW, dia malang melintang di dunia politik. Sejak 1987, dia bergabung dengan PDI. Saat partai tersebut berubah menjadi PDIP, dia juga aktif di partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu. "Pada 1999 dan 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk DPRD provinsi," ujarnya suatu ketika. Tetapi, dia gagal menjadi anggota legislatif.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408