Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
 

Kejaksaan Negeri Jember ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Achmad Sujayanto mengatakan, pihaknya saat ini memberikan toleransi kepada Sudarsono untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA. Namun, dia mengatakan belum mengetahui yang bersangkutan telah mengajukan PK ke MA atau belum.

 

"Hingga saat ini, kami belum tahu apa ada PK atau tidak. Yang pasti, kami belum diundang oleh pengadilan untuk menghadiri sidang PK Sudarsono," ungkapnya. Karena itu, Kejari Jember menilai, Sudarsono tidak mengajukan PK atas putusan dari MA tersebut.

 

Achmad Sujayanto berangapan, pengajuan PK tidak akan menghentikan kegiatan eksekusi. "PK tak menghentikan eksekusi," tambahnya. Karena itu, pihaknya menegaskan akan langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Jember untuk mengeksekusi Sudarsono.

 

Nama Sudarsono memang cukup dikenal di kalangan aktivis Jember. Sebelum mendirikan IBW, dia malang melintang di dunia politik. Sejak 1987, dia bergabung dengan PDI. Saat partai tersebut berubah menjadi PDIP, dia juga aktif di partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu. "Pada 1999 dan 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk DPRD provinsi," ujarnya suatu ketika. Tetapi, dia gagal menjadi anggota legislatif.

Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News