Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
 

Pada 2008, dia berpindah partai dan bergabung PAN. Pada Pemilu 2009, dia mencalonkan diri sebagai caleg untuk partai tersebut. Lagi-lagi dia gagal menjadi anggota dewan.

 

Sejak mendirikan IBW pada 2002, sudah banyak kasus yang berhasil dia bawa hingga diproses secara hukum. Selain kasus dugaan korupsi eks gedung BHS dan Radio Best FM milik Pemkab Jember, dia juga mengungkap kasus korupsi lain. Di antaranya, kasus dugaan korupsi sekoci senilai Rp 1 miliar, kasus korupsi dinsos soal Losisi (lokalisasi prostitusi) Puger, kasus pembangunan sekolah di Ponpes Al Qodiri, kasus pemalsuan surat kenaikan pangkat di dinas tenaga kerja, kasus plesterisasi, dan kasus korupsi dana operasional DPRD Jember.

 

Sudarsono mengatakan, dirinya sudah melaporkan apa yang dialaminya itu ke Komnas HAM di Jakarta. "Komnas HAM menilai, kasus saya ini adalah kasus pelanggaran HAM," katanya.

 

Dia berjanji segera menempuh upaya PK dan menyertakan bukti-bukti konkret mengenai penistaan nama baik yang ditujukan kepada dirinya. Namun, dia tetap bersikeras dengan pendiriannya untuk tetap lantang menyuarakan kebenaran yang diyakininya. Jika dia diciduk, semua yang terdaftar sebagai DPO dan pelaku-pelaku korupsi harus segera ditindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.

Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News