Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
Pada 2008, dia berpindah partai dan bergabung PAN. Pada Pemilu 2009, dia mencalonkan diri sebagai caleg untuk partai tersebut. Lagi-lagi dia gagal menjadi anggota dewan.
Sejak mendirikan IBW pada 2002, sudah banyak kasus yang berhasil dia bawa hingga diproses secara hukum. Selain kasus dugaan korupsi eks gedung BHS dan Radio Best FM milik Pemkab Jember, dia juga mengungkap kasus korupsi lain. Di antaranya, kasus dugaan korupsi sekoci senilai Rp 1 miliar, kasus korupsi dinsos soal Losisi (lokalisasi prostitusi) Puger, kasus pembangunan sekolah di Ponpes Al Qodiri, kasus pemalsuan surat kenaikan pangkat di dinas tenaga kerja, kasus plesterisasi, dan kasus korupsi dana operasional DPRD Jember.
Sudarsono mengatakan, dirinya sudah melaporkan apa yang dialaminya itu ke Komnas HAM di Jakarta. "Komnas HAM menilai, kasus saya ini adalah kasus pelanggaran HAM," katanya.
Dia berjanji segera menempuh upaya PK dan menyertakan bukti-bukti konkret mengenai penistaan nama baik yang ditujukan kepada dirinya. Namun, dia tetap bersikeras dengan pendiriannya untuk tetap lantang menyuarakan kebenaran yang diyakininya. Jika dia diciduk, semua yang terdaftar sebagai DPO dan pelaku-pelaku korupsi harus segera ditindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408