Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan

Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.

Sidang itu akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.

Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak  2010 lalu.

Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)


TANGERANG - Sidang gugatan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar. Sidang terkait kasus sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News