Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 05:57 WIB
"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.
Sidang itu akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)
TANGERANG - Sidang gugatan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar. Sidang terkait kasus sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai