Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 05:57 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.
Sidang itu akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)
TANGERANG - Sidang gugatan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar. Sidang terkait kasus sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni