SY Beli Ganja Hampir 1 Kg Secara Daring, Lalu Diedarkan di Cirebon
Selasa, 30 Mei 2023 – 20:38 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Arif menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur