SY dan FZ Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi
jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi di daerah itu.
Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati mengatakan, SY merupakan kuasa pengguna anggaran atau KPA. Sedangkan FZ selaku rekanan proyek tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Nilawati dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (14/1).
Nilawati menjelaskan, proyek irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembangunannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 senilai Rp 1,535 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kekurangan pekerjaan tersebut mencapai Rp 449 juta.
"Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat," kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Barat Daya telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.
Pembangunan irigasi yang diduga dikorupsi dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia