SY dan FZ Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi
jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi di daerah itu.
Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati mengatakan, SY merupakan kuasa pengguna anggaran atau KPA. Sedangkan FZ selaku rekanan proyek tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Nilawati dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (14/1).
Nilawati menjelaskan, proyek irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembangunannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 senilai Rp 1,535 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kekurangan pekerjaan tersebut mencapai Rp 449 juta.
"Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat," kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Barat Daya telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.
Pembangunan irigasi yang diduga dikorupsi dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan