SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi

SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Pelaku diringkus polisi. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap SY (48), pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi mengatakan, SY dijerat dengan pasal 82 dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Alfian di Banjarmasin, Minggu (21/2).

Setelah ditangkap, SY langsung menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Tersangka SY yang merupakan warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta setempat.

Perbuatan bejat SY sebelumnya dilaporkan ibu kandung kedua korban ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kepada penyidik, pelaku telah mengakui perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur inisial NB (10) dan NL (12).

Kedua korban yang disetubuhi SY itu merupakan kakak beradik.

SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News