SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 02:50 WIB
Selain itu, kata Kompol Alfian, untuk melayani nafsu bejat pelaku SY, korban diberi imbalan mulai Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan SY yang bekerja sebagai tukang ojek pada malam hari saat mengantar kedua korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY pada Februari 2020 hingga Januari 2021.
"Pelaku sudah sepuluh kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," jelas Kompol Alfian.(antara/jpnn)
SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Modus Oknum Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang saat Cabuli Anak Asuh Dean Desvi
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita