SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 02:50 WIB

Pelaku diringkus polisi. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Selain itu, kata Kompol Alfian, untuk melayani nafsu bejat pelaku SY, korban diberi imbalan mulai Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan SY yang bekerja sebagai tukang ojek pada malam hari saat mengantar kedua korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY pada Februari 2020 hingga Januari 2021.
"Pelaku sudah sepuluh kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," jelas Kompol Alfian.(antara/jpnn)
SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi