SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Sabtu, 05 Desember 2020 – 01:28 WIB

Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY (32). Foto: febi/rb
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok/rakyatbengkulu)
Seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY, 32, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko