SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Sabtu, 05 Desember 2020 – 01:28 WIB

Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY (32). Foto: febi/rb
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok/rakyatbengkulu)
Seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY, 32, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban