SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya

SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
SY (30), warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing diperiksa polisi. foto: nisa/sumeks.co.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34bjo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.(uni/sumeks)

Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News