SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
Jumat, 10 Februari 2023 – 08:07 WIB

SY (30), warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing diperiksa polisi. foto: nisa/sumeks.co.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34bjo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.(uni/sumeks)
Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Tegaskan Siap Bantu Pemkab OKI Membangun Infrastruktur Jalan
- 28 Tahun jadi Honorer, Apri Peserta Seleksi PPPK 2024 Sangat Terharu
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
- Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Palembang-Kayuagung, 4 Orang Meninggal
- Sakit Hati Diputuskan Pacar, Remaja di Serang Nekat Sebar Video Mesum