SY Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid, Astaga, Lihat Tuh

"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," katanya.
Muchtar menuturkan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, dan dari tangan pelaku telah diamankan dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merek polos warna abu-abu.
Saat ditangkap, pelaku juga sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.
"SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," demikian Muchtar.
Untuk diketahui, SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus penadah motor curian (Pasal 480 KUHP) pada 2015.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Dan sempat menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.(antara/jpnn)
Seorang pria tertangkap basah saat mencuri kotak amal masjid Masjid Darul Makmur, di Lambaro Skep, Banda Aceh, Selasa (16/8/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi