Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Selasa, 24 Mei 2022 – 01:01 WIB

Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.
Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.
Kemudian, penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (antara/jpnn)
Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis hukuman hukuman mati oleh majelis hakim PN Makassar, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?