Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar: Itu Berlebihan
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, jaksa menuntut Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada unsur melawan hukum, jaksa menilai Syafruddin melanggar UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara Syafruddin mendasarkan tindakannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 17/1999 tentang BPPN yang memberikan wewenang penghapusbukuan.
Unsur memperkaya diri sendiri, jaksa hanya berlandaskan pada penolakan Syafruddin untuk menjelaskan harta kekayaannya, dengan alasan ia telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak melarang untuk membuka informasi itu.
Penolakan Syafruddin itu serta-merta diartikan jaksa bahwa Syafruddin terbukti khawatir hartanya diketahui tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai mantan PNS. Sementara itu perhitungan kerugian negara didasarkan cuma pada satu sumber yakni BPK.
Penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan jaksa gagal mengungkap kesalahan Syafruddin. Hal prinsipil yang tidak diungkap jaksa adalah kapan tindak pidana itu terjadi, sementara seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan kerugian negara terjadi sejak 2007, ketika aset Dipasena dijual oleh Kemenkeu dengan harga hanya Rp 220 miliar.
Yusril menegaskan, Syafruddin telah menyerahkan seluruh tanggung jawab selaku kepala BPPN kepada Menteri Keuangan sejak 2004. Termasuk penyerahan hak tagih Rp 4,8 triliun kepada petambak. “Setelah menyerahkan itu, berarti tanggung jawab SAT selesai,” tegasnya.(jpnn)
Tuntutan Jaksa KPK 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung dinilai berlebihan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat