Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI
Minggu, 13 Mei 2018 – 18:53 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR nomor X tahun 2001, TAP MPR nomor VI tahun 2002 dan Inpres nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur. (boy/jpnn)
Perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, akan mulai disidangkan Senin (14/5)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum