Syahganda Duga Pemerintah Membebaskan Habib Rizieq Karena 2 Alasan ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengomentari kebijakan pemerintah menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, setelah ditahan sejak Desember 2020.
Dia menduga ada dua hal yang membuat pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Pertama, penyelenggaraan KTT G20 yang akan digelar di Indonesia yang akan dihadiri para pemimpin dunia.
Menurutnya, pemerintah tentu tidak mau ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, di tengah penyelenggaraan KTT G20.
Kedua, diduga karena ada tekanan dari Amerika Serikat.
Syahganda lantas memaparkan alasan untuk memperkuat argumentasinya dengan menyebut Kementerian Luar Negeri AS sebelumnya telah mengeluarkan rilis tentang HAM.
Dia menyatakan pandangannya pada diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, di Jakarta, Jumat (22/7).
Webinar kali ini juga menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS, Azis Yanuar.
Syahganda Nainggolan menduga pemerintah membebaskan Habib Rizieq Shihab karena dua alasan ini, simak.
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo
- Anindya Bakrie Sebut 3 Dedikasi Utama Kadin untuk Indonesia, Berikut Penjelasannya
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat