Syahid Ridho: Nasib Honorer Menjadi PR, Kasihan Kalau Mereka Dipaksa Berhenti

"Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kami saat ini ialah nasib honorer yang tersebar di OPD. Kasihan juga kalau harus dipaksa berhenti kerja, di sisi lain angka pengangguran daerah makin bertambah," ucap Ridho.
Politikus PKS itu juga menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi istilah penerimaan tenaga honorer di Kepri sesuai instruksi Kemenpan-RB.
"Akan jadi teguran bagi kepala daerah, jika masih berani terima pegawai honorer," ujar Ridho.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Berkata Tegas soal Tuduhan Radikalisme
Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Selain itu, pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan, diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Anggota DPRD Kepri Syahid Ridho mendesak pemda membuat skema penyelamatan honorer menjelang penghapusan honorer pada 2023.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta