Syahrial Oesman Ditahan KPK

Syahrial Oesman Ditahan KPK
Foto: Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, akhirnya mantan gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai malam ini, Syahrial dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di LP Cipinang.

Syahrial dibawa ke Cipinang dengan mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.05 WIB, setelah sebelumnya dihujani 57 pertanyaan oleh penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. "Selama 20 hari terhitung hari ini, dia kita tahan di Rutan Cipinang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.

Adapun pasal yang disangkakan atas Syahrial adalah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Johan menambahkan, pasal itulah yang akan digunakan penuntut umum untuk menjerat mantan pasangan presenter Helmy Yahya dalam pilgub Sumsel tahun 2008 lalu. Tuduhannya, karena Syahrial diduga turut memberikan sejumlah uang ke anggota Komisi IV DPR RI untuk memuluskan rekomendasi izin alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api.

Syahrial sendiri bersikukuh tak bersalah. Menurutnya, kasus Tanjung Api-api tak menimbulkan kerugian keuangan negara. "Kasus ini tak merugikan negara, dan saya tak korupsi," kilahnya saat memasuki mobil tahanan KPK.

JAKARTA - Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, akhirnya mantan gubernur Sumatra Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News