Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:26 WIB

Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang sempat berpasangan dengan presenter kondang Helmy Yahya dalam pemilihan gubernur tahun 2008 ini, juga akan dikenai jeratan pasal memberikan hadiah pada PNS. "Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.
"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).
Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka. Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap