Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:26 WIB
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang sempat berpasangan dengan presenter kondang Helmy Yahya dalam pemilihan gubernur tahun 2008 ini, juga akan dikenai jeratan pasal memberikan hadiah pada PNS. "Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.
"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).
Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka. Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno