Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:26 WIB
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang sempat berpasangan dengan presenter kondang Helmy Yahya dalam pemilihan gubernur tahun 2008 ini, juga akan dikenai jeratan pasal memberikan hadiah pada PNS. "Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.
"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).
Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka. Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak