Syahrial Oesman Jalani Sidang Perdana

Syahrial Oesman Jalani Sidang Perdana
Syahrial Oesman Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/8). Syahrial didakwa besama-sama dengan Chandra Antonio Tan karena berjanji atau memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR. JPU menjerat Syahrial dengan Pasal 5 UU Tipikor.

“Bahwa Syahrial Oesman secara bersama-sama dengan Chandra Antonio Tan (telah disidangkan dalam perkara terpisah) pada Oktober 2006 dan Juli 2007, bertempat di kantor Gubernur Sumsel, rumah dinas Gubernur Sumsel di Palembang, Hotel Mulia Jakarta, dan kantor DPR-RI di Jl Gatot Subroto Jakarta, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk MTC dan CMG kepada anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir dan HM Yusuf Erwin Faisal,” beber Zet Todung Alo, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Senin (3/8).

Pemberian itu selanjutnya dibagi-bagikan kepada anggota “tim gegana” lainnya, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa. “Tujuannya supaya anggota Komisi IV itu memproses dan mempercepat rekomendasi persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung pantai air telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, seluas 600 hektare, dengan imbalan sejumlah uang,” cetusnya.

Menurut Penuntut Umum KPK, Syahrial sewaktu jadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008, dengan alasan menunjang perekonomian Sumsel pada akhir 2005 memproses pengalihan fungsi hutan lindung pantai air telang, TAA. “Tindaklanjut proses itu ialah pertemuan di Departemen Kehutanan. Namun, izin belum dikeluarkan Dephut karena rekomendasi dari Komisi IV DPR belum diberikan,” pungkasnya.(gus/esy/JPNN)
Berita Selanjutnya:
APBN 2010 Rp.1.009,5 Triliun

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News